Richard menyebutkan, saat ini pihaknya mempelajari kembali berkas, setelah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK RI, “Karena menetapkan orang tersangka tidak semena-mena balik tangan,” tegasnya.
Richard memastikan dalam waktu dekat Kejati Malut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan akan disampaikan secara terbuka, “Kalau sudah gelar, kita akan sampaikan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas ini melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022, senilai Rp 13,8 miliar. Dalam pengembangan kasus, Kejati telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin beserta dua anak mereka. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!