Pilkades Jiko Diduga Curang, Kuasa Hukum Cakades di Halsel Ini Minta PSU

Halsel, Maluku Utara- Dugaan penggelambungan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan, mendapat tanggapan dari Ismid Usman, Kuasa Hukum dari calon kepala desa (Cakades) nomor urut 4, Sarwin Hi. Hakim.

Ismid menduga, kecurangan tersebut dilakukan panitia Pilkades tingkat desa secara sistematis dan terstruktur sehingga memenangkan Cakades Incumbent, Suparjo Sarif.

Ismid mengungkapkan, Pilkades Jiko yang digelar pada 19 November 2022 itu, terjadi indikasi penggelambungan suara berupa mobilisasi pemilih TMS, pemilih ganda, mobilisasi DPT dibawah umur, bahkan tercatat 65 undangan masuk dalam DPT tak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara sudah terpakai habis.

BACA JUGA  Kasus MCK Fiktif, Mantan Kadis PUPR Taliabu Dituntut 6 Tahun Penjara

“Bayangkan, bagaimana mungkin 65 orang yang namanya masuk dalam DPT dan dapat undangan memilih belum ikut mencoblos tetapi surat suara sudah habis terpakai. Bahkan terjadi penggelambungan suara juga disinyalir adanya mobilisasi pemilih TMS dan ini dilakukan panitia Pilkades Jiko secara sistematis dan terstruktur,” ungkap Ismid, (26/12/2022).

Akibat berbagai praktek kecurangan itulah, kliennya mengajukan gugatan. Kata Ismid tahapan sidang pembuktian pada 20 Desember kemarin, sejumlah materi dan dokumen gugatan sudah dimasukkan terkait gugatan Pilkades desa Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan.

“Pada sidang pembuktian itu kami berkeyakinan bukti-bukti yang diajukan itu dianggap cukup, kami minta tim majelis penyelesaian sengketa Pilkades Jiko dapat mempertimbangkan untuk dilakukan PSU,” tandasnya.

BACA JUGA  Luruskan Hasil Otopsi, Dokter: Patut Disinkronkan dengan Temuan di Lapangan

Diketahui, Pilkades Jiko diikuti 5 Cakades. Adapun hasil perolehan suara, untuk Cakades Incumbent terpilih nomor urut 1, Suparjo Sarif meraih 474 suara, selisih 84 suara dengan pemenang kedua nomor urut 4, Sarwin Hi. Hakim, yang hanya finis dengan raihan 390 suara. Sedangkan Cakades nomor 2, Burhan Hi. Yusufz, meraih 102 suara, sementara Cakades nomor 3, Fahri Bahmid hanya meraih 5 suara. Sementara, untuk jumlah surat suara rusak sebanyak 11 suara. (Asbar-***)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah