Sebelumnya, kasus perselingkuhan Kades Darame MS dan IB ini dilaporkan Istri sahnya IGM pada 30 Juli 2024 lalu, sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor polisi : STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Sehingga atas laporan itu Kades Darame MS dan selingkuhannya IB dikenakan Pasal Perzinahan 284 dan terancam kurungan penjara selama 9 bulan.
Selain itu, dalam kasus ini Pemda Pulau Morotai sudah memberhentikan sementara MS dari jabatannya sebagai Kades pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu. (RF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!