Bobong, Maluku Utara– Dugaan pemalsuan data tenaga kerja asing (TKA) pada perusahaan tambang PT Adidaya Tangguh (ADT) di Kabupaten Pulau Taliabu benar adanya.
Pasalnya belum lama ini Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulau Taliabu menemukan adanya perbedaan data antara Kemenaker dan pihak perusahaan PT ADT.
Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Gafarudin kepada media ini pada 8 Mei 2024 lalu mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat pada Kemenaker tercatat sebanyak 78 TKA yang saat ini bekerja di PT ADT, sementara berdasarkan data TKA yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 40 TKA saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya