Sanana, Maluku Utara – Pemerintah Pusat mencabut status daerah tertinggal yang disandang Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Pencabutan status daerah tertinggal itu diterbitkan melalui Keputusan Menteri dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024. Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 menetapkan 2 kabupaten di Maluku Utara masuk dalam kategori daerah tertinggal di Indonesia yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.
Dalam Keputusan Menteri Desa PDTT 490 Tahun 2024 Kepulauan Sula diputuskan masuk Pada Kabupaten Daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!