Kabupaten Kepulauan Sula Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Sanana, Maluku Utara – Pemerintah Pusat mencabut status daerah tertinggal yang disandang Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Pencabutan status daerah tertinggal itu diterbitkan melalui Keputusan Menteri dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024. Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 menetapkan 2 kabupaten di Maluku Utara masuk dalam kategori daerah tertinggal di Indonesia yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

BACA JUGA  683 PPPK dan 41 CPNS di Pulau Taliabu Terima SK Pengangkatan

Dalam Keputusan Menteri Desa PDTT 490 Tahun 2024 Kepulauan Sula diputuskan masuk Pada Kabupaten Daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah