Alfian mengungkapkan, modus korupsi ini dilakukan dengan cara mencairkan anggaran DD tahap satu untuk 71 desa dan ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan perusahaan milik tersangka. Anggaran tersebut kemudian dipotong sebesar Rp 60 juta per desa dengan totalnya mencapai Rp 4,2 miliar lebih.
“Dalam kasus dugaan korupsi ini bukan kasus yang hanya dilakukan oleh satu orang, patut diduga ini pasti melibatkan banyak orang salah satunya adalah Bupati Aliong Mus,” tudingnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!