Maperhum Malut Kembali Desak KPK Tetapkan Bupati Taliabu Sebagai Tersangka Korupsi

Alfian mengungkapkan, modus korupsi ini dilakukan dengan cara mencairkan anggaran DD tahap satu untuk 71 desa dan ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan perusahaan milik tersangka. Anggaran tersebut kemudian  dipotong sebesar Rp 60 juta per desa dengan totalnya mencapai Rp 4,2 miliar lebih.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini bukan kasus yang hanya dilakukan oleh satu orang, patut diduga ini pasti melibatkan banyak orang salah satunya adalah Bupati Aliong Mus,” tudingnya.

BACA JUGA  Aduan Ijazah Palsu CPM Diterima, KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu Siap Disidang DKPP RI
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah