Lantaran tak kunjung selesai, Maperhum Malut mendesak KPK RI segera mengambil alih kasus yang di tangani Polda Malut dan Kejati Malut.
“Kami mendesak KPK panggil dan periksa Bupati Aliong Mus agar dimintai keterangannya dan bila terdapat motif korupsi maka KPK wajib menetapkannya sebagai tersangka dan penahanan sebagaimana tugasnya yang ditetapkan dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak Pidana korupsi,” desaknya. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!