Bobong, Maluku Utara – Tim Hukum Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir (SAYA Taliabu) mengajukan aduan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Aduan tersebut telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan yang disampaikan, Tim Hukum SAYA TALIABU menyoroti keterlibatan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam meloloskan pasangan calon dengan menggunakan ijazah palsu. Salah satu calon yang dimaksud adalah Citra Puspasari Mus, calon bupati nomor urut 02.
Koordinator Tim Hukum SAYA TALIABU, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, menegaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya transparan, adil, dan jujur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap DKPP RI memberikan sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak hormat terhadap komisioner yang terbukti bersalah dalam proses ini,” tegas Tawallani, Senin (02/12/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya