Aduan Ijazah Palsu CPM Diterima, KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu Siap Disidang DKPP RI

Bobong, Maluku Utara – Tim Hukum Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir (SAYA Taliabu) mengajukan aduan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Aduan tersebut telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Dalam laporan yang disampaikan, Tim Hukum SAYA TALIABU menyoroti keterlibatan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam meloloskan pasangan calon dengan menggunakan ijazah palsu. Salah satu calon yang dimaksud adalah Citra Puspasari Mus, calon bupati nomor urut 02.

BACA JUGA  DPRD Morotai Desak Pengawasan Ketat Minyak Tanah Subsidi, Dugaan Permainan Harga Mencuat

Koordinator Tim Hukum SAYA TALIABU, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, menegaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya transparan, adil, dan jujur.

“Kami berharap DKPP RI memberikan sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak hormat terhadap komisioner yang terbukti bersalah dalam proses ini,” tegas Tawallani, Senin (02/12/2024).

BACA JUGA  Bertaruh Nyawa Demi Ilmu, Ini Kisah Heroik Siswa di Kepulauan Loloda Halmahera Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah