Aduan Ijazah Palsu CPM Diterima, KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu Siap Disidang DKPP RI

Tim Hukum SAYA TALIABU mengklaim bahwa aduan yang mereka ajukan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Mereka pun mengharapkan DKPP RI segera menjadwalkan sidang untuk memeriksa kasus ini.

Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Citra Puspasari Mus dan lolosnya pasangan calon nomor urut 2 tersebut, menurut Tim Hukum SAYA TALIABU, telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dianggap merusak reputasi dan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Dana Desa di Maluku Utara 2026 Tunggu PMK

Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Tim Hukum SAYA TALIABU berharap sidang yang digelar DKPP RI dapat memberikan keputusan yang adil, menjaga transparansi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu yang jujur, adil, dan bersih.

Sidang DKPP RI ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan keadilan pemilu, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran serius yang merusak demokrasi. (RHM/Red1)

BACA JUGA  Kejari Ternate Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar Sepanjang 2024

Baca Juga Berita Terkait

https://dev.haliyora.id/2024/09/13/cek-fakta-ijazah-s1-balon-bupati-taliabu-citra-puspa-sari-mus-yang-diduga-palsu/
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah