Ternate, Maluku Utara- Sultan Muda Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Jumat (09/8/2024).
Sultan Bacan ke 22 itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum Abdullah Iskandar Alam, atas dugaan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Juncto pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdullah Adam yang didampingi Sulardin Buton selaku tim kuasa hukum Abdullah Iskandar Alam mengatakan bahwa pihaknya atas nama klien melaporkan M. Irsyad Maulana Syah ke Polda.
“Kami dari tim hukum Abdullah Iskandar Alam melaporkan hal ini karena pada tanggal 20 Juli 2024, ada organisasi Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-anak melaksanakan pelantikan dan menjelang pelantikan ada himbauan melalui video dari saudara M. Irsyad Maulana Syah,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya