Weda, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencatat Daftar Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 74.580.
Itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah Rahman Tekka, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (08/8/2024).
“Untuk penempatan DPT itu pada tanggal 14 -21 September 2024. Adapun jumlah TPS yang tercoklit di Halteng sebanyak 159 TPS,” kata Rahman.
Soal TPS, menurut Rahman, jumlah itu berkurang dari pemilu 14 Februari lalu karena basis pemilih per TPS antar pemilu dan pilkada berbeda.
Dia juga mengatakan, saat ini KPU masih menunggu surat balasan dari pihak perusahaan untuk pendirian TPS khusus. “Kalau IWIP, kami dari KPU Halteng sudah menyurat tapi sampai saat ini belum ada balasan.” Surat balasan itu bisa jadi disetujui atau tidak disetujui,” tandasnya. (RJ/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!