Dikatakan, DPRD telah merekomendasikan segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan. Inspektorat harus melakukan langkah penyelesaian 60 hari yang sudah ditetapkan. Jika tidak, ada upaya untuk diberikan surat teguran.
“Tapi, berdasarkan rapat yang dilaksanakan ini, ada beberapa Dinas sudah buat surat komitmen untuk selesaikan,” ujarnya
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengaku, DPRD telah meminta Pemkot Ternate dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengklarifikasi temuan dalam LHP BPK.
“Ada beberapa OPD yang menjadi temuan dalam LHP BPK yang mungkin belum menindaklanjuti. Jadi ada instrumen Pemkot Ternate melalui TPTGR yang menjadi cara untuk menyelesaikan temuan tersebut. Nanti kita list temuan itu, tapi nilainya tidak besar, karena kurang volume atau kelebihan volume,” pungkasnya. (R2/Rul)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!