Tobelo, Maluku Utara- Bawaslu RI menginstruksikan kepada Bawaslu Halmahera Utara (Halut) agar melakukan uji petik pasca pencoklitan.
Di tahapan pencoklitan yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, Bawaslu Halut menemukan ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih sebanyak 2.357 orang.
“Setelah kami melakukan uji petik di 17 kecamatan dan dari hasil uji petik pasca coklit ada beberapa kategori yang kami temukan terutama pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar,” ujar Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim, Senin (29/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, dari 2.357 pemilih yang tidak terdaftar itu mines Kecamatan Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara dan Loloda Utara, dimana saat dilakukan pencoklitan, petugas Pantarlih yang mencoklit tidak sesuai prosedur, yakni melakukan pencoklitan hanya di rumah yang bersangkutan sendiri. Selain itu, tidak menempel stiker kurang lebih 50 KK di Desa Soakonora dan Kota Tobelo serta masih ada beberapa kecamatan lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









