Daruba, Maluku Utara- Asisten I (satu) Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, Muchlis Baay menjelaskan terkait Hotel Molokai yang tidak membayar pajak disebabkan karena ada regulasi yang mengatur pada saat Covid-19.
“Jadi itu regulasi pada saat Covid-19 karena untuk meringankan masyarakat yang berkunjung ke Morotai agar tidak dibebankan saat itu. Sehingga regulasi itu yang dipakai dan menjadi dasar untuk tidak ada penagihan,” ungkap Muchlis Baay pada saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024).
Saat ditanya, maksudnya tidak ada penagihan pajak ke Hotel karena ada regulasi begitu ataukah?. “Iya, karena saat itu ada Covid-19 sehingga ada regulasi yang menerangkan untuk meringankan beban masyarakat sehingga itu tidak perlu dipungut. Itu karena akibat Covid-19 saat itu,” ucapnya.
Ditanya lagi berarti kalau tidak dibayar pajak, itu tidak jadi masalah?. “Iya, karena itu sesuai dengan arus regulasinya, terkecuali dicabut dulu. Cuma, Kata Muchlis bahwa karena ini Pejabat Bupati sehingga regulasi tersebut tidak bisa cabut karena harus ada izin Mendagri,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!