“Jadi bisa dicabut terkecuali ada izin dari Mendagri karena di point-point Pj Bupati itu adalah hal-hal yang menyangkut dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kalau bila untuk dicabut atau diubah harus harus minta izin ke Mendagri dulu,” sambung Muchlis.
Selain itu, Muchlis juga menjelaskan terkait dengan temuan KPK soal galian C yang belum membayar pajak. Kata dia, temuan ini nanti dipelajari Pemda Morotai. “Data-datanya kan kita belum tahu permasalahannya, jadi nanti kita pelajari dulu,” jelasnya.
Lanjut Muchlis, dari MCP KPK itu ada beberapa intervensi area yang yang harus dicapai. “Nah itu yang kemarin belum, sehingga nanti sebentar kita adakan rapat langsung dipimpin oleh Sekda untuk kita buat Tim agar ditindaklanjuti,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!