Menurut Fahrudin, soal pemberiaan sanksi ini adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), daerah hanya menyiapkan hasil investigasi di lapangan.
“Kami juga sarankan kepada pihak perusahaan agar segera mengurangi produksi agar menghindari angka kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Sebelumnya, banjir yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah pada pekan lalu menyebabkan ribuan rumah di daerah itu tergenang air. Banjir setinggi hampir dua meter itu merusak rumah, perkebunan, hingga fasilitas umum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!