Usut Penyebab Banjir Halteng, Pemprov Malut Minta IWIP Kurangi Produksi Nikel

Menurut Fahrudin, soal pemberiaan sanksi ini adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), daerah hanya menyiapkan hasil investigasi di lapangan.

“Kami juga sarankan kepada pihak perusahaan agar segera mengurangi produksi agar menghindari angka kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Sebelumnya, banjir yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah pada pekan lalu menyebabkan ribuan rumah di daerah itu tergenang air. Banjir setinggi hampir dua meter itu merusak rumah, perkebunan, hingga fasilitas umum. 

BACA JUGA  Antrian Panjang Padati Pelabuhan Motor Kayu Bastiong-Rum, Pengendara Rela Menunggu Berjam-jam
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah