KPK Deadline Pemda Pulau Morotai 

Selain persoalan kinerja pelayanan publik dan sistem pengelolaan keuangan serta aset daerah, KPK juga menemukan beberapa masalah seperti pajak hotel dan restoran, ditambah galian C yang tidak pernah dibayar ke Pemda Pulau Morotai. Padahal ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu ditagih Pemda Morotai.

Menurutnya, Pemda harus melakukan pemungutan pajak hotel dan resto, serta galian C tersebut dengan melibatkan jaksa sebagai pengacara negara. “Itu dari hotel, restoran dan galian C, belum lagi dari pariwisata mulai dari setoran retribusi, dan pajak yang lain-lain semua itu tidak ada, bagaimana daerah ini mau maju,” herannya.

BACA JUGA  BPK Temukan Rp 6 Miliar Anggaran Proyek Dinas PUPR Malut Bermasalah

Atas persoalan ini, Korsup KPK wilayah V merekomendasikan kepada Bupati agar memperbaiki masalah yang carut-marut ini. “Kami kasih waktu tiga bulan, karena kami bisa kontrol dan lihat dari MCP, apakah ada perkembangan atau nggak. Kalau nggak ada kemajuan, kita tagih, gitu aja. Jadi ada sanksi, karena kami kesini memperbaiki sistem pelayanan publik, agar pengelolaan keuangan daerah ini dilayani dengan baik,” tegas Abdul Haris. (RF/Red)

BACA JUGA  Petugas Kebersihan Diancam Timses, Ini Kata Kadis DLH Pulau Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah