Sofifi, Maluku Utara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sedikitnya Rp 6 miliar anggaran yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun 2021 bermasalah.
Hasil audit ini dilaporkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Diketahui, temuan BPK ini sebagian besar berada di rekanan kerja atau kontraktor yang mengerjakan proyek Pemprov Malut.
Untuk menindaklanjuti temuan itu, kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali, memerintahkan kepada Dinas PUPR agar secepatnya menyelesaikan temuan tersebut. “Inspektorat tetap mendesak agar Dinas PUPR segera menyelesaikan temuan tersebut, dan Kadis yang sekarang juga bersedia menyelesaikannya,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba membenarkan soal temuan BPK sebesar Rp 6 milair itu. Ia mengaku telah diwanti-wanti oleh Inspektorat dengan memberikan batas waktu selama 60 hari agar pihak rekanan segera menyelesaikan temuan tersebut.
“Saya berharap temuan tahun 2021 sebesar Rp 6 Miliar, itu harus segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” imbuh Saifuddin.
Saifuddin menegaskan, jika pihak rekanan tidak menindaklanjuti temuan tersebut maka pihaknya mendorong ke sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi (TPTGR) untuk disidangkan.
“Jika tidak dilakukan maka kami akan lanjutkan ke sidang TPTGR, dan Inspektorat berikan waktu selama 60 hari. Kemudian bila tidak diselesaikan maka itu haknya Inspektorat mau diapakan. Tapi yang jelas tetap diselesaikan,” tegasnya. (Sam-2)