Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate mengakui nama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan tahun 2022 hanya salah pengetikan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, begitu dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (08/08/2022).
Jusuf menjelaskan, setelah mencermati, dokumen KUA-PPAS bukan plagiasi akan tetapi hanya kesalahan pengetikan. Ia beralasan, kesalahan tersebut adalah hal lumrah karena beban kerja yang berat yang dibebankan kepada BPKAD selaku penyusun dokumen KUA-PPAS, sebab selama ini penyusunan dokumen tersebut adalah tugasnya Bapelitbangda.
“Jadi saat deadline penyampaian KUA-PPAS, mereka begadang, kadang harus mengoreksi kembali, jadi saya kira ini hal yang manusiawi,” katanya.
Di samping itu, menurut Sekot Ternate, dokumen tersebut bukan plagiasi, karena dalam pendahuluan dokumen KUA-PPAS tersebut hanya mengatur pada informasi, tahapan dan norma penyampaian KUA-PPAS. “Jadi bukan pada substansi dari KUA-PPAS itu sendiri, jadi tidak mengganggu penganggaran dalam daerah Kota Ternate,” ucapnya.
Yusuf lantas menyebutkan bahwa pada saat Pemerintah Kota Ternate melakukan penyampaian KUA-PPAS sudah sesuai dengan kebutuhan dan pembiayaan Kota Ternate. “Jadi sangat tidak mungkin kita mengikuti dokumen KUA-PPAS dari Sumatera Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid juga sependapat dengan Sekretaris Kota Ternate, Yusuf Sunya. Kata Mubin, dokumen KUA-PPAS Perubahan 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Ternate dengan mengambil referensi dari Provinsi Sumatra Utara bukanlah praktik plagiat.
Menurut Mubin, yang namanya KUA-PPAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, kemudian diatur juga teknisnya di dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Penyusunan APBD.
Selain itu, dalam Permendagri semua itemnya sudah tertuang jelas, maka pemerintah menyampaikan KUA-PPAS bisa bersamaan dengan PPAS. PPAS dan KUA-PPAS akan dijadikan dasar untuk pembahasan APBD.
“Jadi klir. Kalau cuman kata-kata itu saja lalu dianggap plagiat saya rasa jangan terlalu berlebihan,” tandasnya.
Ia menerangkan bahwa sebenarnya di dalam redaksi yang tercantum dalam penyusunan itu adalah redaksi peraturan Perundang-undangan, baik itu PP Nomor 12 maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sehingga sangat jelas bukan plagiat. “Saya rasa bahasa itu adalah bahasa yang biasa, kalau dianggap plagiat itu terlalu berlebihan. Mungkin itu salah pengetikan,” singgungnya.
Politisi PPP itu lantas menyarankan agar ke depannya tidak ditemukan hal serupa, maka Pemerintah Kota Ternate membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan punya kapasitas mumpuni untuk ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jangan asal pilih, karena OPD ini ditetapkan berdasarkan seleksi yang cukup luar biasa. Di sana ada guru besar dilibatkan, para pakar pendidikan juga dilibatkan, itu diharapkan mampu melahirkan OPD yang memiliki kapasitas dalam kemajuan daerah,” tandasnya. (Arul/Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!