Akademisi Soroti Dana Investasi Pemda Taliabu di Bank Bernilai Miliaran

Menurutnya, Pemda hanya bisa berinvestasi di Bank yang memang milik Pemda sebagai BUMD dengan menyuntik dana penyertaan modal. Kata dia, dengan berinvestasi di Bank swasta justru bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan Negara/daerah.

“Ya, jika APBD yang digunakan tidak sesuai mekanisme atau regulasi maka tentunya akan menjadi temuan BPK karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Pemda akan bermasalah dengan hukum,” sambungnya.

BACA JUGA  Bandara Gamar Malamo di Halmahera Utara Tetap Dibuka Normal
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah