Menurutnya, Pemda hanya bisa berinvestasi di Bank yang memang milik Pemda sebagai BUMD dengan menyuntik dana penyertaan modal. Kata dia, dengan berinvestasi di Bank swasta justru bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan Negara/daerah.
“Ya, jika APBD yang digunakan tidak sesuai mekanisme atau regulasi maka tentunya akan menjadi temuan BPK karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. Pemda akan bermasalah dengan hukum,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya