Bobong, Maluku Utara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu 2022.
Dalam temuannya, BPK menemukan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 diinvestasikan di Bank BPD Maluku- Maluku Utara KCP Bobong senilai Rp 5 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemda Taliabu tahun 2022 dengan Nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!