Dalam laporannya, BPK berpandangan bahwa simpanan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pernyataan nomor 06 tentang akuntansi investasi dan serta menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Menyoroti investasi Pemda Taliabu, Akademisi Unkhair Ternate, Muamil Sunan mengatakan, lembaga perbankan bukan tempat investasi tapi simpanan atau tabungan pemerintah daerah. Karena APBD tidak bisa diinvestasikan ke lembaga perbankan.
“APBD itu sudah jelas untuk membiayai kegiatan tahunan, sehingga harusnya habis digunakan oleh Pemda dalam tiap tahun. Bank BPD bukan BUMD, apa lagi Taliabu,” kata Muamil kepada Haliyora.id via WhatsApp, Senin (22/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!