Ahli Soroti Dugaan Proyek Fiktif MCK di Pemda Taliabu, Minta Jaksa Terbuka

Aslan juga meminta kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk lebih terbuka kepada publik terkait progres penanganan kasus ini.

“Saya kira kalau penyelidikannya sudah jalan maka yang paling penting adalah keterbukaan ke publik tentang progres penanganannya. Tindak pidana korupsi itu erat hubungannya dgn kepentingan publik. maka menurut saya proses penanganannya harus terbuka dan publik bisa diberi ruang untuk mengakses setiap perkembangan penanganannya,” akhirinya.

BACA JUGA  Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Taliabu Maluku Utara Terungkap, Ternyata Ini Orangnya

Diketahui, kasus dugaan korupsi 14 paket proyek 14 MCK fiktif individual ini sesuai LHP BPK tahun 2023, diduga merugikan keuangan Negara Rp 2 miliar lebih. Proyek ini didanai langsung APBD Pulau Taliabu tahun 2022 yang melekat di Dinas PUPR. Kasus ini kemudian ditangani Kejari Taliabu. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah