Aslan juga meminta kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk lebih terbuka kepada publik terkait progres penanganan kasus ini.
“Saya kira kalau penyelidikannya sudah jalan maka yang paling penting adalah keterbukaan ke publik tentang progres penanganannya. Tindak pidana korupsi itu erat hubungannya dgn kepentingan publik. maka menurut saya proses penanganannya harus terbuka dan publik bisa diberi ruang untuk mengakses setiap perkembangan penanganannya,” akhirinya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi 14 paket proyek 14 MCK fiktif individual ini sesuai LHP BPK tahun 2023, diduga merugikan keuangan Negara Rp 2 miliar lebih. Proyek ini didanai langsung APBD Pulau Taliabu tahun 2022 yang melekat di Dinas PUPR. Kasus ini kemudian ditangani Kejari Taliabu. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!