Aslan bilang, jika kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari perbuatan yang sifatnya melawan hukum atau berupa penyalahgunaan wewenang maka dimensi kasusnya sudah pasti merupakan tindak pidana korupsi. Namun kalau kerugian keuangan Negara tersebut bersumber dari tindakan yang hanya bersifat administratif maka konstruksinya belum bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
“Apa lagi kalau kasusnya proyek fiktif, kalau fiktif sudah pasti tindak pidana,” sebutnya.
Sambung Aslan, untuk pengembalian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi merupakan mekanisme administratif namun ada tenggang waktunya.
“Pengembalian itu mekanisme administratif, ada tenggang waktunya kalau tidak salah 60 hari sejak hasil temuan disampaikan kepada pihak yang diaudit, dan kalau sudah lewat maka saya kira penegak hukum sudah harus menangani kasus ini melalui ranah pidana,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!