Sofifi, Maluku Utara- Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangaji, belum mengajukan surat pengunduran diri setelah dirinya menyatakan maju di Pilkada 2024.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam surat edarannya pada 16 Mei lalu telah menegaskan bahwa pejabat kepala daerah yang maju di Pilkada harus mengajukan pengunduran diri dengan deadline 17 Juli 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!