Pemprov Malut : Pj Bupati Halteng Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sofifi, Maluku Utara- Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangaji, belum mengajukan surat pengunduran diri setelah dirinya menyatakan maju di Pilkada 2024.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam surat edarannya pada 16 Mei lalu telah menegaskan bahwa pejabat kepala daerah yang maju di Pilkada harus mengajukan pengunduran diri dengan deadline 17 Juli 2024.

BACA JUGA  Kejari Tidore Tetapkan Mantan Dirut dan Bendahara Aman Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah