Kata Ali, berdasarkan hasil pertemuan dengan Mendagri beberapa waktu yang lalu, Mendagri menegaskan Pj Kada yang maju Pilkada tetapi belum mengajukan pengunduran diri maka akan dicopot.
“Itu ketegasan Mendagri bagi kepala daerah yang tidak mau mengundurkan diri. Kami meminta Pj Bupati Halmahera Tengah agar segera ajukan surat pengunduran diri,” desaknya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!