Kejari Tidore Tetapkan Mantan Dirut dan Bendahara Aman Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Keduanya ditetapkan tersangka karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih dari penyertaan modal Rp 10 miliar di tahun 2017-2018

Faisal Arifuddin (Kepala Kejari Tidore)

Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri. 

Kedua tersangka tersebut inisial RMY (46), mantan direktur dan MTR (50), bendahara Perumda dari tahun 2017 sampai sekarang. 

BACA JUGA  Anggota TNI Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras ke Halteng

“Keduanya ditetapkan tersangka karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih dari penyertaan modal Rp 10 miliar di tahun 2017-2018. Kedua tersangka ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana di Perumda, mereka yang tahu keluar masuk uang,” ungkap Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifuddin kepada sejumlah awak media di kantor Kejari, Rabu (20/9/2023). 

BACA JUGA  Oknum Polisi di Halteng Diduga Pukul Pelanggar Lalu Lintas, Praktisi Hukum: Itu Tidak Dibenarkan

Faisal menyebutkan, modus kedua tersangka dalam kasus ini yaitu memakai uang untuk keperluan pribadi seperti jalan-jalan keluar kota maupun mengisi pulsa. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah