Keduanya ditetapkan tersangka karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih dari penyertaan modal Rp 10 miliar di tahun 2017-2018
Faisal Arifuddin (Kepala Kejari Tidore)
Tidore, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri.
Kedua tersangka tersebut inisial RMY (46), mantan direktur dan MTR (50), bendahara Perumda dari tahun 2017 sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya ditetapkan tersangka karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih dari penyertaan modal Rp 10 miliar di tahun 2017-2018. Kedua tersangka ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana di Perumda, mereka yang tahu keluar masuk uang,” ungkap Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifuddin kepada sejumlah awak media di kantor Kejari, Rabu (20/9/2023).
Faisal menyebutkan, modus kedua tersangka dalam kasus ini yaitu memakai uang untuk keperluan pribadi seperti jalan-jalan keluar kota maupun mengisi pulsa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya