Weda, Maluku Utara- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Muhammad Fikran Ahmad menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
Para caleg terpilih ini sedianya akan dilantik pada 9 September 2024. Namun sejauh ini mereka belum melaporkan LHKPN.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!