Caleg Terpilih DPRD Halmahera Tengah dari 5 Parpol Terancam tak Dilantik

Weda, Maluku Utara- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Muhammad Fikran Ahmad menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

Para caleg terpilih ini sedianya akan dilantik pada 9 September 2024. Namun sejauh ini mereka belum melaporkan LHKPN.

BACA JUGA  Pedagang di Ternate Jualan Takjil Buka Puasa pada Pagi Hari, Alasannya Sederhana
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah