Adapun 20 Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 ini tersebar di tiga ke daerah pemilihan, namun baru anggota yang berasal tiga partai yang sudah memasukkan LHKPN. Diantaranya Golkar, PAN, dan Perindo, sedangkan PDIP, NasDem, PKB, Hanura, dan Gerindra belum memasukan LHKPN.
“Kami menghimbau bagi anggota DPRD terpilih agar secepatnya memasukan LHKPN, jika terlambat memasukkan sesuai tenggat waktu maka tentu gagal dilantik,” tegas Muhammad Fikran, Kamis (18/7/2024).
Menurut Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Halteng itu, selambat-lambatnya 21 hari sebelum digelar pelantikan, seluruh anggota DPRD terpilih sudah harus melaporkan LHKP.
“Kami sudah dua kali menyurati ke mereka sesuai dengan surat Edaran KPU Pusat nomor 1262/PL.01.9-SD./2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang mengatur calon yang terpilih harus melaporkan seluruh harta dan kekayaannya kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!