Caleg Terpilih DPRD Halmahera Tengah dari 5 Parpol Terancam tak Dilantik

Adapun 20 Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 ini tersebar di tiga ke daerah pemilihan, namun baru anggota yang berasal tiga partai yang sudah memasukkan LHKPN. Diantaranya Golkar, PAN, dan Perindo, sedangkan PDIP, NasDem, PKB, Hanura, dan Gerindra belum memasukan LHKPN.

“Kami menghimbau bagi anggota DPRD terpilih agar secepatnya memasukan LHKPN, jika terlambat memasukkan sesuai tenggat waktu maka tentu gagal dilantik,” tegas Muhammad Fikran, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA  Pembangunan Talud di Gambesi Ternate tak Masuk APBD Induk 2025

Menurut Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Halteng itu, selambat-lambatnya 21 hari sebelum digelar pelantikan, seluruh anggota DPRD terpilih sudah harus melaporkan LHKP.

“Kami sudah dua kali menyurati ke mereka sesuai dengan surat Edaran KPU Pusat nomor 1262/PL.01.9-SD./2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang mengatur calon yang terpilih harus melaporkan seluruh harta dan kekayaannya kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa,” ungkapnya.

BACA JUGA  Saksi Calon DPD RI yang Juga Caleg DPRD Provinsi Bikin Ricuh Pleno KPU Halsel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah