Pihaknya meminta kepada semua anggota DPRD terpilih agar kooperatif memasukkan LHKPN, sehingga tidak mengganggu jalannya pelantikan pada awal bulan September nanti. Hal itu sebagai persyaratan wajib yang tidak bisa ditunda-tunda.
“Kami secara lembaga meminta kerjasamanya dengan baik, dan secepatnya bisa terealisasi. Tanda terima laporan harta kekayaan ini juga wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten sebelum pelantikan,” pungkasnya.
Diketahui, Anggota DPRD terpilih Halmahera Tengah sebanyak 20 orang. Berikut jumlah perolehan kursi menurut partai politik, diantaranya Partai Golkar 3 kursi, PAN 1 kursi, Perindo 1 kursi. Kemudian PDIP 3 kursi, Hanura 2 kursi, PKB 4 kursi, Gerindra 3 kursi, dan NasDem 3 kursi. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!