Daruba, Maluku Utara- Polres Pulau Morotai telah melaksanakan pelimpahan tahap II Kasus pembunuhan ayah angkat di Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan.
“Jadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Morotai,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, Selasa (16/7/2024).
Adapun tersangka dan berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejari pada, Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wit. Kasus tersebut melibatkan tersangka Reflyanto Ampel alias Tole dengan korban berinisial FP (36 tahun), asal Desa Falila. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya