Adapun 14 sasaran penindakan selama operasi ini antara lain, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
“Kemudian berboncengan lebih dari satu, roda empat lebih laik jalan, pengendara roda dua maupun roda empat tidak memiliki STNK, melanggar Marka Jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan plat motor palsu dan penertiban parkir liar,” pungkas Hendra. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!