KPU Halmahera Utara Siapkan TPS Khusus di Dua Lokasi Ini

“Yang pasti kami juga akan mendatangi Lapas Tobelo untuk berkoordinasi, terkait dengan daftar pemilih dan ada beberapa hal penting yang kami sampaikan ke mereka,” ujarnya.

Kaitan dengan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus, sama dengan TPS reguler, yaitu 600 pemilih per TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA  Mantan Ketua dan Mantan Pengurus AMPP TOGAMMOLOKA Apresiasi Proses Hukum Terhadap MIG atas Laporan Haji Robert

“Untuk jumlah TPS Lokasi khusus, seperti lapas sesuai data pemilih yang disampaikan ke kami, sudah dapat kami pastikan 1 TPS sedangkan untuk NHM belum dapat kami pastikan karena kami belum berkoordinasi,” tandasnya. (Mg02/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah