“Yang pasti kami juga akan mendatangi Lapas Tobelo untuk berkoordinasi, terkait dengan daftar pemilih dan ada beberapa hal penting yang kami sampaikan ke mereka,” ujarnya.
Kaitan dengan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus, sama dengan TPS reguler, yaitu 600 pemilih per TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 2 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk jumlah TPS Lokasi khusus, seperti lapas sesuai data pemilih yang disampaikan ke kami, sudah dapat kami pastikan 1 TPS sedangkan untuk NHM belum dapat kami pastikan karena kami belum berkoordinasi,” tandasnya. (Mg02/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!