Menurutnya atas hal itulah maka dokter berkesimpulan bahwa kalau dilanjutkan akan berpotensi terhadap gangguan kesehatan AGK. “Bisa saja terjadi, tapi gak minta-minta bisa saja gagal jantung dan lain sebagainya,” ujarnya.
Lanjut Greafik, atas penjelasan dokter maka majelis hakim memerintahkan kepada pihaknya selalu JPU untuk membawa AGK secepatnya ke rumah sakit terdekat untuk diobservasi selama satu kali 24 jam.
Amatan wartawan terdakwa AGK keluar dari pintu gedung PN sekira pukul 16.00 Wit. Ia dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil milik Brimob Polda Maluku Utara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!