Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi faktual Syarat Administrasi Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo Kamis (04/07) lalu.
Setelah selesai diverifikasi, selanjutnya KPU menunggu hasil Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK di 12 Kecamatan. Adapun syarat calon perseorangan/independen yang ditetapkan KPU sebanyak 7.189 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan. Dari syarat tersebut, bakal paslon Iksan-Darwis sudah memperoleh 8.278 dukungan KTP yang diajukan ke KPU Kepulauan Sula.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, KPU Kepulauan Sula, Hamida Umalekhoa saat diwawancarai menyampaikan saat ini pihaknya menunggu Hasil Pleno di tingkat PPK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!