Sofifi, Maluku Utara- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maluku Utara (Malut) menyebutkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah soal eksploitasi izin usaha di provinsi ini untuk tahun 2022 tergolong masih rendah.
Ini karena masih banyak para pelaku usaha menjalankan bisnisnya tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan pemerintah.
Hal itu diungkap Bambang Hermawan, Kepala Dinas DPM-PTSP, usai rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Dalam Rangka Penyelesaian Permasalahan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Tahun 2022, yang berlangsung di Aula Cendrawasih, Selasa (20/12/2022).
Menurut Bambang, rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha atas regulasi pemerintah ini disebabkan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pengawasan sangat kurang jadi semua berjalan parsial-parsial, dibidang lingkungan berjalan sendiri-sendiri, kehutanan berjalan sendiri dan OPD-OPD teknis lainnya itu berjalan sendiri,” ungkap Bambang saat diwawancarai Haliyora.
Akibat dari lemahanya pengawasan tersebut, timbul banyak masalah yang terjadi, sehingga efeknya adalah kepada lingkungan dan masyarakat..
Meski begitu, Bambang tidak menguraikan secara detail jumlah atau presentase para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan mengenai eksploitasi izin usaha seperti yang disebutkan itu.
“Untuk tahun 2023 mendatang, kami mencanangkan harus ada pengawasan yang serius terhadap aktifitas para pelaku usaha yang bercokol di Maluku Utara,” pungkas Bambang Hermawan. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!