5 Pemuda di Sula Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

Atas tindakan tersebut kelima TSK dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau pasal 351 Ayat (3) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, dihukum, dengan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun tahun,” pungkas Rinaldi. (RSF/Red)

BACA JUGA  Aksi Demo Pendukung Balon Kada di Sula Dramatis, Ketua KPU Disandera, 2 Orang Dilumpuhkan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah