Atas tindakan tersebut kelima TSK dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau pasal 351 Ayat (3) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, dihukum, dengan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun tahun,” pungkas Rinaldi. (RSF/Red)
5 Pemuda di Sula Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan
person
Pewarta: Redaksi
schedule
04 Juli 2024 14:36 WIB
visibility
180 pembaca
photo
Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Rinaldi Anwar menunjukan barang bukti yang dipakai pelaku saat menganiaya korban. Tampak juga kelima pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/7/2024).
article Berita Terkait
Isu Mangkrak Dibantah, Kemenag Sula Tegaskan Pembangunan KUA Mangoli Tengah Berlanjut
schedule
29 Apr 2026
Nama Sekda Morotai Terseret Isu Judol, Laporan Resmi ke Polri dan Kemendagri Disiapkan
schedule
29 Apr 2026
Laporan Nurjaya ke BPK Berujung Serangan Balik, 6 Fraksi DPRD Ternate Dinilai ‘Panik’ Soal Perjadin Fiktif
schedule
29 Apr 2026
Tertibkan 103 Galian C di Halsel, Pemprov Maluku Utara Kejar PAD dan Legalitas Tambang
schedule
29 Apr 2026
Pulau Rakyat di Patani Terancam Dikuasai IWIP Malut, Warga Melawan: Ini Bukan Lahan Kosong
schedule
29 Apr 2026
Eks Ketua BUMDes Juanga Siap Kembalikan Dana, Minta Audit 88 Desa di Morotai Tak Tebang Pilih
schedule
29 Apr 2026
Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Morotai Dorong Kolaborasi Bangun SDM Unggul
schedule
29 Apr 2026
Tanpa Gerindra, 6 Fraksi di DPRD Ternate Laporkan Nurjaya ke BK
schedule
29 Apr 2026

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!