Atas tindakan tersebut kelima TSK dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau pasal 351 Ayat (3) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, dihukum, dengan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun tahun,” pungkas Rinaldi. (RSF/Red)
5 Pemuda di Sula Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan
person
Pewarta: Redaksi
schedule
04 Juli 2024 14:36 WIB
visibility
260 pembaca
photo
Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Rinaldi Anwar menunjukan barang bukti yang dipakai pelaku saat menganiaya korban. Tampak juga kelima pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/7/2024).
article Berita Terkait
DPRD Ternate Desak Pembentukan Satgas BBM, Pertalite Terancam Langka Usai Pertamax Naik
schedule
15 Jun 2026
Sopir Angkot Geruduk Kantor Dishub Sula, Tuntut Tarif Naik dan MyPertamina Dihapus
schedule
15 Jun 2026
Maluku Utara Peringkat Dua Nasional Realisasi Pajak Daerah, Ini Motor Penggeraknya
schedule
15 Jun 2026
Gelombang Protes BBM Meluas di Maluku Utara, Mahasiswa Unkhair Turun ke Jalan
schedule
15 Jun 2026
Calon Siswa SMA/SMK Wajib Catat! SPMB di Maluku Utara Diperpanjang
schedule
15 Jun 2026
Dishub Morotai Bantah Isu Kenaikan Tarif Bentor 2026, Sebut Flyer yang Beredar Hoaks
schedule
15 Jun 2026
KOBAR Geruduk Kantor Wali Kota Ternate, Tuntut Harga BBM Turun dan TNI Kembali ke Barak
schedule
15 Jun 2026
Heboh! Kontraktor Pemenang Tender di Taliabu Misterius, Proyek Jalan Senilai Rp 6,5 Miliar Terancam Dicoret
schedule
15 Jun 2026

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!