Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resor Polres Kepulauan Sula menetapkan 5 orang tersangka kasus penganiayaan seorang pemuda berinisial SS (25 tahun), warga Desa Baruakol, Desa Paslal di Kecamatan Mangoli Tengah pada 27 Juni 2024.
Kelima tersangka tersebut diantaranya AH (23 tahun) warga Desa Kaporo, RF (26 tahun) warga Desa Paslal, SG (22 tahun) warga Desa Kaporo, kemudian AU (18 tahun) warga Desa Kaporo, dan NH (12 tahun) warga Desa Kaporo.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!