5 Pemuda di Sula Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resor Polres Kepulauan Sula menetapkan 5 orang tersangka kasus penganiayaan seorang pemuda berinisial SS (25 tahun), warga Desa Baruakol, Desa Paslal di Kecamatan Mangoli Tengah pada 27 Juni 2024. 

Kelima tersangka tersebut diantaranya AH (23 tahun) warga Desa Kaporo, RF (26 tahun) warga Desa Paslal, SG (22  tahun) warga Desa Kaporo, kemudian AU (18 tahun) warga Desa Kaporo, dan NH (12 tahun) warga Desa Kaporo.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pembunuhan IRT di Morotai Belum Ada Perkembangan, Begini Penjelasan Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah