Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar mengungkapkan, kronologis kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 Wit di Desa Paslal. Awalnya, korban bersama rekannya AA alias Armin pergi ke acara pesta ronggeng. Di acara tersebut, korban kemudian mengajak AL dan MU untuk pulang. Sambil berboncengan dengan sebuah sepeda motor, ketiganya dilempari dengan batu oleh pelaku RF dan SG di Desa Baruakol.
Naasnya, korban saat itu terkena lemparan batu hingga jatuh dari motor. Tak sampai disitu, korban juga dilempar menggunakan sebatang kayu oleh pelaku AH. Korban sempat ditolong oleh rekannya AL dan para pemuda Desa Baruakol namun dia tidak lagi sadarkan diri dengan mulut mengeluarkan darah.
“Kasus ini sudah tahap Penyidikan dan segera kita tahap satu,” jelas IPTU Rinaldi Anwar saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!