Muhaimim bilang pemberian uang ke terdakwa AGK pada waktu itu karena ada kegiatan HAUL Alkhairat di Palu, Sulawesi Tengah, sehingga dia memberikan uang ke terdakwa AGK.
“Seingat saya hanya di HAUL Guru Tua Alkhairat di Palu, sekitar tahun 2021. Saya berikan secara tunai. Dan saya ingat waktu itu nilainya sekitar Rp 5 Juta sampai Rp 10 juta,” sebutnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!