Muhaimim terus dikejar dengan beberapa pertanyaan hakim. Muhaimin lantas berterus terang jika dia memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.
“Muhaimin Syarif, apakah saudara mempunyai perusahaan,” tanya hakim. Lalu Muhaimim menjawab perusahaannya bernama PT. Taliabo Indonesia Mandiri, yang bergerak di bidang BBM.
Hakim kemudian menanyakan aliran uang dari Muhaimin ke AGK sebesar Rp 750 juta yang ditransfer secara terpisah masing-masing Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Menurut Muhaimin, uang itu adalah uang dari usahanya sendiri dari perusahaannya.
“Rp 500 juta, dan kalau transaksi yang itu banyak yang mulia, dimana itu transaksi usaha saya yang mulia, ada yang Rp 250 juta juga,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!