”Kabupaten Haltim dengan keunggulan SDA nya sangat membutuhkan kolaborasi pemanfaatan sistem registrasi sosial ekonomi untuk mewujudkan satu data menuju Indonesia Emas 2045,” kata Bupati Ubaid.
Ubaid memaparkan, perspektif kegiatan satu data menuju Indonesia emas 2025 adalah kebutuhan akan data yang akuntabel, berkualitas, dan mudah diakses merupakan hal mendesak yang diperlukan bagi seluruh pelaksana dan mitra pembangunan di instansi pusat maupun daerah dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis bukti. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden di Istana Negara pada 24 Januari 2020 yang menekankan bahwa data yang akurat merupakan kekayaan baru yang sangat berharga dan nilainya bisa lebih berharga dari pada minyak.
“Dalam rangka itu, perbaikan tata kelola data pemerintah menjadi semakin mendesak dan penting untuk segera diwujudkan untuk mendukung transformasi digital pemerintah termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, khususnya dalam menghadapi tantangan di era disrupsi. Semangat yang mendasari kesadaran akan pentingnya data diupayakan pemerintah melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Disebutkan bahwa, Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. “Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019, dijelaskan bahwa terdapat empat tujuan utama ditetapkannya Kebijakan Satu Data Indonesia. Pertama, Kebijakan Satu Data Indonesia memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data,” paparnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!