Satu Data Indonesia juga diharapkan dapat mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. “Satu Data Indonesia dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta kebijakan Satu Data Indonesia ditetapkan untuk mendukung Sistem Statistik Nasional,” jelas Ubaid.
Selanjutnya, dalam mewujudkan tersedianya data yang berkualitas, Ubaid mengaku penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip Satu Data Indonesia, meliputi; Data harus memenuhi Standar Data, meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, Data harus memiliki Metadata, yaitu informasi terstruktur yang digunakan untuk menjelaskan isi dan sumber data untuk mempermudah pencarian.
“Penggunaan, dan pengelolaan data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, yaitu memiliki kemampuan dipertukar atau bagi-pakaikan antar instansi dan sistem yang saling berinteraksi, dan data harus menggunakan kode referensi, yaitu rujukan identitas data yang bersifat unik, dan/atau Data Induk, yaitu data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah,” pungkas Bupati Ubaid. (RH/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!