Menurut Jainal, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berjumlah 45 orang. DPRD kata dia, merupakan lembaga legislatif, sehingga jika hanya disebutkan oknum anggota, maka harus perjelas siapa oknum anggota yang dimaksud itu.
“Dia juga harus ingat, pokir DPRD itu bukan hanya ada di Kesra tapi tersebar di seluruh dinas, kalau dia tidak paham jangan bicara di media. Jika tidak ada bukti maka kami DPRD akan melaporkan yang bersangkutan di Polda Malut, ” tegas Jainal.
Mantan ketua DPD Berkarya itu juga mencontohkan, salah satu hibah bantuan ke Masjid di Desa Tibobo, Halmahera Barat (Halbar) tahun 2023, dimana prosesnya sudah ditenderkan dan sudah ada pemenangnya, tapi dibatalkan Plt Karo Kesra Fadli U. Muhammad. Setelah dibatalkan, Fadly kemudian membentuk panitia dan hanya mencairkan anggaran hibah masjid itu sekitar Rp 150 juta, sementara itu totalnya anggaranya sekitar Rp 500 juta yang tercantum dalam pagu anggaran.
“Itu terungkap pada saat rapat bersama Kesra dengn Komisi I, dimana pak Ikbal Ruray meminta jangan di potong tapi Kesra potong padahal dananya Rp 500 juta. Kayaknya ini orang (Plt Karo Kesra) tidak memahami proses administrasinya,” ungkap Jainal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!