Kata Jainal, pernyataan Plt Karo Kesra Fadly U. Muhammad tentu membuat anggota DPRD yang tidak memiliki pokir di Kesra sudah pasti tersinggung. “Dia harus ingat, fungsi kami DPRD adalah pengawasan jadi tidak salah kalau kita sampaikan. Jadi jangan dia membela diri, karena faktanya dia yang selama ini yang sering menjadi PPK baik itu hibah barang maupun hibah rumah ibadah, jika dia menuduh seperti itu sudah tentu kami DPRD akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda karena mencemarkan nama baik institusi DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Maluku Utara Sahril Taher, meminta Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir agar mengevaluasi Plt Kepala Biro Kesra Fadly U. Muhammad atas pernyataan ngawur yang disampaikan ke media soal Pokir yang tak sesuai mekanisme. “Kami meminta Pj Gubernur agar melakukan evaluasi kepada yang bersangkutan, bila perlu copot Plt saja, sudah ngawur,” tagas Sahril.
Menurutnya, sebagai pimpinan di Bagian Kesra, Fadli U. Muhammad juga harus memahami yang namanya rentang jarak, misalnya penerima dana hibah bantuan tersebut di Kabupaten Morotai, sudah pasti warga penerima hibah berpikir dua kali untuk menyeberang ke Sofifi hanya demi mengajukan proposal mereka ke Pemprov karena tentu memakan ongkos transportasi yang tak sedikit.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!