Selain itu, Ternate memiliki sejumlah manuskrip keagamaan serta Objek Pemajuan Kebudayaan lainnya yang berlimpah, sehingga menjadi perhatian pemerintah untuk terus melestarikan dan mengembangkannya dari ancaman kepunahan seiring dengan perkembangan zaman yang sulit dihindari.
Dikatakan, keberadaan dua Peraturan Daerah Kota Ternate bukanlah sekedar penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundangan Nasional melainkan, sebagai medium untuk melestarikan identitas budaya lokal di tengah tantangan globalisasi yang sulit untuk dihindari.
Rizal menyebutkan, Pemkot Ternate bersama seluruh elemen akan terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan budaya melalui upaya Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan terhadap 10 Objek Pemajuan Kebudayaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!