Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate mulai melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah diantaranya, Perda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, bertempat di hotel Surya Pagi Ternate, Kamis (13/6/2024).
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan bahwa sebagai daerah kesultanan, Ternate memiliki khazanah budaya dan nilai-nilai warisan agung leluhur yang fungsional dan dengan mudah dijumpai dalam tatanan kehidupan masyarakat lokal saat ini.
Ini ditandai dengan tradisi dan warisan budaya yang terpelihara dengan baik di masa kini diantaranya adalah 10 Objek Pemajuan Kebudayaan yaitu Tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritual, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisional plus Cagar Budaya.
“Keseluruhan budaya ini, masih kerap dijumpai dalam pergaulan sosial dan realitas di lingkungan sekitar. Tradisi lisan kita seperti Dola Bololo, Dalil Tifa, Dalil Moro masih sering kita dengar dalam obrolan para warga yang sarat akan makna filosofis dan juga mengandung pesan-pesan moral serta spiritual yang dalam,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!