Alfatah menegaskan, semua klub malam maupun swasta yang mempekerjakan orang lain wajib mengurus kartu para pekerjanya. Sebab itu menjadi bagian dari ketentuan aturan yang sudah berlaku.
“Artinya semua pencari kerja harus menggunakan kartu pencari kerja dalam hal ini kartu kuning, sebab para pekerja itu bisa terdaftar ketika mengalami kecelakaan kerja. Artinya bahwa para pencari kerja ini resmi terdaftar di Nakertrans. Olehnya itu kami menghimbau para pekerja klub malam, harus mengurusi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pemberi kerja maupun pencari kerja,” tandasnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!