Arizal menambahkan,terkait Pendaftaran Berdasarkan Juknis PPDB, zonasi disesuaikan dengan daya tampung dan jarak jangkauan 500 meter dari sekolah. Selain itu, ada juga jalur ikut orang, jalur siswa berprestasi dan afirmasi.
“Tujuan dari PPDB sendiri mengutamakan yang tinggal di sekitar sekolah dan harus mengutamakan siswa yang orang tuanya tidak mampu, serta siswa inklusif dengan berkebutuhan khusus kategori rendah,” terang Arizal. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!