Dilain sisi lain, jika mereka tidak hadir karena bertujuan menghalangi atau merintangi pembuktian persidangan maka mereka bisa kena pasal tindak pidana lain dalam Undang-Undang Tipikor.
“Saksi itu wajib datang apalagi nama mereka bersentuh langsung dalam fakta perkara. Karena baru satu kali kami masih memaklumi, mungkin ada kegiatan lain, namun pada sidang berikutnya harus hadir,” tandas Rikhi. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!