KPK Warning Keras Reni Laos Cs di Sidang Mantan Gubernur Malut AGK

Dilain sisi lain, jika mereka tidak hadir karena bertujuan menghalangi atau merintangi pembuktian persidangan maka mereka bisa kena pasal tindak pidana lain dalam Undang-Undang Tipikor. 

“Saksi itu wajib datang apalagi nama mereka bersentuh langsung dalam fakta perkara. Karena baru satu kali kami masih memaklumi, mungkin ada kegiatan lain, namun pada sidang berikutnya harus hadir,” tandas Rikhi. (Riv/Red)

BACA JUGA  Terungkap Transaksi Belasan Miliar di Rekening Sopir Eks Kadis PUPR Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah